Hak jawab
12/06/09
Forum keadilan: menolak penyelesaian etika. Majalah forum keadilan (dikenal dengan nama forum) adalah satu media yang sering diadukan ke dewan pers, dan forum termasuk saru dari tiga media yang tercatat pernah menolak melaksanakan rekomendasi dewan pers (dua media lainya adalah transparan di sumatra selatan dan limboto ekspres di gorontalo). Pengaduan terbaru terhadap forum yang ditangani dewan pers datang dari perhimpunan masyarakat anti korupsi (permak), jakarta. Organisasi yang dipimpin komar heriyanto ini meminta dewan pers untuk memberikan rekomendasi agar forum memuat hak jawab mereka secara roporsional dan disertai permintaan maaf.
Permak merasa hak jawabnya untuk membantah berita forum no.37, 14-20 januari 2008, berjudul hadir prestasi terbitlah benci dimuat secra proporsional. Selain itu, forum dinilai membuat kesalahan baru, karenabeberapa materi berita forum yang diadukan, yang isinya dianggap tidak benar dan menyudutkan permak, kembali dimuat bersamaan dengan pemuatan hak jawab. Padahal informasi tersebut yang dibantah melalui hak jawab
Penyelesaian pengaduan
11/06/09
Dalam menangani pengaduan, secra prinsip Dewan Pers melakukan mediasi agar tercapai penyelesaian yang dapat diterima pihak pengadu dan yang diadukan. Seringkali pengaduan dapat diselesaikan secara baik, pihak-pihak yang bertikai menerima dan mengikuti keputusan Dewan Pers, namun penyelesaian pengaduan adakalanya tidak memutuskan pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian pengaduan di Dewan Pers dapat dikategorikan menjadi empat macam : 1. Melalui hak jawab; 2. Melalui kesepakatan musyawarah; 3. Mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR); dan 4; penyelesaian lainya. Berikut uraian masing-masing penyelesaian dan ilustrasi kasus yang menonjol:
1.HAK JAWAB
Pers profesional bukanlah pers yang tidak pernah salah, jika melakukan kesalahan pers harus bersedia meminta maaf dan memuat hak jawab dan koreksi masyarakat. Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengatur kewajiban itu. Pasal 5 ayat (2) bebunyi: “pers wajib melayani hak jawab” dan ayat (1) “pers wajib melayani hak koreksi”. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 seperti diatur dalam pasal 18 ayat (2) UU pers.
Kode etik jurnalistik juga menegaskan soal pelayanan terhadap hak jawab. Pasal 11 kode etik jurnalistik menyatakan: “wartawan indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secra proporsional”, yang penafsiranya: (a) hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (b) hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diterbitkan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (c) proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
2.MEDIASI
Selain penggunaan hak jawab atau hak koreksi, upaya lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan adalah menggunakan dewan pers sebagai mediator. Melalui dewan pers persoalan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, tanpa biaya, dan elegan. Pengalaman seperti ini dirasakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan majalah tempo. PT TPL mengadu ke dewan pers, yang memutuskan agar tempo memuat hak jawab dari TPL. Baik tempo meupun TPL mematuhi putusan tersebut.
“Menyelesaikan sengketa pers melalui kode etik akan lebih efektif daripada melalui upaya hukum”, ungkap Eduard Dapari, Communication Senior Advisor TPL, dalam diskusi dewan pers nertema “penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers”. Sedangkan tempo berpendapat, mengklarifikasi berita yang salah adalah keharusan. “jika kita memberikan informasi yang salah, maka harus diklarifikasi dan memohon maaf”, kata Bambang Harymurti. Permohonan maaf, menurut Bambang, pertama kali harus ditujukan ke masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan karena mendapat informasi yang tidak benar.
3.Mengeluarkan PPR
Dewan pers memproses pengaduan dengan merujuk butir-butir Kode Etik Jurnalistik sebgai dasar penilaian menyangkut ada artau tidaknya pelanggaran kode etik. Melalui proses pemeriksaan atas karya jurnalistik, dilengkapi keterangan pengadu, penjelasan media yang diadukan, serta diskusi tiga pihak dirumuskan pernyataan, penilaian dan rekomendasi (PPR), atau dalam bahasa inggris dikenal dengan adjudication. Dewan pers hanya mengeluarkan PPR jika penyelesaian melalui hak jawab atau pertemuan mediasi tidak menghasilakan kesepakatan.
Selama delapan tahun keberadaanya, dewan pers tidak banyak mengeluarkan PPR, mengingat sebagian besar kasus pengaduan dapat di selesaikan melalui hak jawab atau kesepakatan mediasi. PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada umumnya diikuti oleh pihak-pihak yang bersengketa. Hanya tiga kasus pengaduan di mana PPR dewan pers tidak dipatuhi. Keptusan dewan pers, seperti tercermin dalam PPR, dipatuhi oleh masyarakat pers terkait dengan sifat dewan pers yang independen, adil, berimbang, dan kompeten.
4.Penyelesaian Lain
Kasus-kasus pengaduan lazimnya diselesaikan melalui hak jawab, melalui mediasi, atau melalui keputusan dewan pers berupa pernyataan penilaian dan rekomendasi. Namun ada kalanya pengaduan tidak dapat diselesaikan, karena beberapa faktor, umumnya pengadu tidak melanjutkan proses pengaduan, seperti tidak hadir memenuhi undangan dewan pers untuk diminta keterangan; atau setelah proses pertemuan mediasi menggangu pengaduan telah selesai. Berikut sejumlah kasus pengaduan tersebut.
Dr. Lucky Aziza vs Harian Media Indonesia : semula perseturuan suami-istri. Kasus ini tergolong unik dan setelah bergulir hampir tiga tahun, persolan tak kunjung rampung. Berawal dari berita harian media indonesia edisi 15 Desember 2004 berjudul “suami-istri dokter dipengadilan”, dan edisi 18 Desember 2004, berjudul “bila suami dianiaya sang istri”. Berita tersebut dinilai dr. Lucky Aziza, seorang dokter, sebagai tidak berimbang, bias, memihak, bahkan konspiratif.
Persentase pengaduan
10/06/09
Tingginya persentase pengaduan dikalangan pekerja pers mengidentifikasikan, kemerdekaan pers masih belum sepenuhnya dinikmati pers secara optimal. Hal ini terkait dengan banyakanya kasus ancaman dan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat maupun kelompok komunal. Selain itu, boleh jadi, ini adalah cerminan belum matangnya kebebasan pers di indonesia, pers sering menjadi sasaran amarah, akibat masih rendahnya profesionalisme atau rendahnya toleransi masyarakat. Mekanisme penyelesaian etika, seperti melalui Hak Jawab untuk memperbaiki kekeliruan pemberitaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Namun ada satu temuan yang menarik, berdasarkan penelusuran dokumen, Dewan Pers sering mendapatkan surat tembusan dari pihak pengelola pers yang telah melaksanakan pelayanan Hak Jawabnya.
Banyak pengaduan terkait dengan persolan Hak Jawab, baik menyangkut tidak adanya pelayanan maupun ketidakpuasan atas pelayanan hak jawab. Masyarakat aktif menyampaikan laporan tentang pelaksanaan hak jawab, berupa tembusan surat ke Dewan Pers, mencapai 41 persen. Sedangkan pengaduan langsung mencapai hampir 18 persen. Pengelola pers mengadu ke Dewan Pers karena ada pihak-pihak yang menghambat tugas pers, melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, permohonan mediasi, permohonan advokasi, keberatan melaksanakan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers, medianya dilaporkan ke polisi, permohonan saksi ahli dan pemanggilan wartawan. Sedang dari pihak karyawan atau serikat pekerja perusahaan pers, pengaduan umumnya adalah masalah industrial antara lain masalah pemutusan hubungan kerja, masalah kepemilikan saham dan dari organisasi pers penyampaian tentang pernyataan sikap.
Kemerdekaan pers
09/06/09
Angin kemerdekaan pers ternyata berhembus sangat kencang dan menerpa berbagai pihak, seluruh lapisan masyrakat merasakan terpaan pers yang bebas berhembus. Penelitian ini menunjukkan, dari 253 sampel pengaduan, identitas pengadu ternyata beragam, meliputi hampir seluruh lapisan masyarakat dari strata terendah, warga masyarakat biasa sampai dengan strata masyarakat tinggi seperti pejabat dari suatu lembaga pemerintah atau lembaga negara. Secara rinci persentase pengadu dapat dilihat dalam jumlah pengadu. 27 persen jumlah pengadu adalah pejabat pemerintah dan pegawai negeri, persentase yang hampir sama adalah pengaduan dari pengusaha atau pegawai swasta yang perusahaanya dirugikan oleh berita pers. Politisi tergolong jarang mengadu ke dewan pers, boleh jadi mereka sudah memahami “permainan” dalam dunia pers, seperti “membina” wartawan melalui amplop. Sehingga ketika dirugikan oleh berita pers, mereka menyelesaikan dengan cara mereka sendiri, tidak memerlukan bantuan Dewan Pers.
Namun yang menarik, berbeda dari anggapan yang menyatakan bahwa “ yang diuntungkan dengan kemerdekaan pers adalah kalangan wartawan,” rupanya selain menikmati hembusan kemerdekaan pers, wartawan dan komunitas pers tidak sepenuhnya menikmati kemerdekaan pers dengan leluasa. Ini terbukti mayoritas pengadu, sebanyak hampir 32 persen, adalah wartawan atau pekerja pers. Dalam penelitian ini komunitas pers mencakup wartawan, yang terdiri atas pimpinan redaksi, pimpinan perusahaan pers, perwakilan organisasi wartawan dan serikat pekerja perusahaan pers.
Klasifikasi Pengaduan
08/06/09
Sampai dengan september 2007, atau tujuh tahun sejak kelahiranya, dewan pers sedikitnya telah menerima 1265 pengaduan masyarakat yang terkait dengan berbagai permasalahan pers. Pengaduan sejumlah itu terdiri atas pengaduan langsung yaitu langsung datang ke Kantor Dewan Pers, maupun pengaduan tidak langsung yaitu hanya dengan mengirimkan Surat Pengaduan ke Dewan Pers.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang identifikasi pengaduan masyarakat ke dewan pers antara lain identitas pengadu, jenis-jenis pelanggaran etika yang diadukan, kecendrungan pola pengaduan masyarakat, dan lain-lain, maka dewan pers melakukan penelitian terhadap pengaduan masyarakat tersebut. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan dokumen surat pengaduan ke dewan pers yang berjumlah 1265 surat. Atas pertimbangan teknis dan keterbatasan waktu, tidak memungkinkan untuk menelityi semua dokumen tersebut. Oleh karena itu penelitian ini hanya mengambil sampel dokumen pengaduan secara terbatas, dengan harapan dapat memberikan gambaran karakteristik pengaduan yang telah disampaikan.
Pemilihan sampel dokumen pengaduan dilakukan dengan metode non probability sampling. Dalam metode non probability sampling terdapat tiga pilihan pendekatan, yaitu accidental sampling, quota sampling dan cluster sampling. Dalam penelitian ini dipilih metode quota sampling, yaitu sampel (dokumen pengaduan) yang ditetapkan lebih dahulu. Untuk maksud penelitian ini quota sampel ditetapkan 20%. Jadi sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah 20% dari 1265 dokumen pengaduan, yaitu sebanyak 253 pengaduan.
Penanganan Pengaduan
07/06/09
Dewan pers telah merumuskan standar operasional penanganan pengaduan sejak tahun 2000, dan telah mengalami revisi dua kali, pada 2005 dan 2007 (naskah terlampir). Lazimnya, sebelum mengadu ke Dewan Pers masyarakat disarangkan menggunakan Hak Jawab, yaitu hak pemberitaan pers berupa fakta yang diduga merugikan pihaknya. Hak jawab anggota masyarakat yang disampaikan langsung ke pers seringkali ditembuskan ke Dewan Pers sebagai pemberitahuan. Jika Hak Jawab tidak dilayani dengan semestinya, atau tanggapan pihak media tidak memuaskan, maka masyarakat dapat melanjutkan mengadu ke Dewan Pers. Namun, dalam banyak kasus, masyarakat langsung mengadu ke Dewan Pers. Tanpa sebelumnya menyampaikan Hak Jawab.
Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers bertindak sebagai mediator antara masyarakat dan pers dengan prinsip adil, seimbang, dan independen. Dengan menekankan pada tercapainya penyelesaian melalui musyawarah antara pihak pengadu dan pengelola pers yang diadukan. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, penyelesaian dilakukan dengan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) setelah melalui pengujian dan penelitian yang seksama. Dalam meneliti dan menguji kualitas karya jurnalistik, Dewan Pers mengacu pada sebelas butir Kode Etik Jurnalistik, dan penafsiranya, sebagai alat analisi atas pelanggaran etika yang terjadi. Sebelas butir Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia:
1.Bersikap independen, menghasilakn berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
2.Menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.Selalau menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah.
4.Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.Tidak menyalahkangunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.Memiliki hak total untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
8.Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
9.Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru, dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
11.Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Berdasarkan ketentuan sebelas butir Kode Etik Jurnalistik tersebut, Dewan Pers mengidentifikasi kesalahan atau pelanggaran kode etik yang terjadi, dengan menilai: itikad penyebaran informasi: cara memperoleh informasi: pengujian terhadap sumber informasi serta faktualitasnya; kebenaran informasi dan kepatutan cara penyampaiannya (tidak berprasangka, tidak diskriminatif, tidak menghakimi, tidak memfitnah, tidak merendahkan martabat, dan selalu menghormati privasi); serta kesediaan untuk meralat, memperbaiki, atau meminta maaf atas kesalahan informasi; serta melayani hak koreksi dan hak jawab
Pengaduan ke Dewan Pers
06/06/09
Salah satu fungsi dewan pers adalah menerima dan memproses pengaduan masyarakat menyangkut materi karya jurnalistik. Instrinstik dalam fungsi pengaduan tersebut adalah menilai penerapan kode Etik Jurnalistik dan membantu mengupayakan penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pers. Selama tujuh tahun, periode 2000-2007, Dewan Pers telah menangani beratus-ratus pengaduan. Pengaduan yang disampaikan ke dewanpers cukup beragam, meskipun lazimnya pengaduan adalah menyangkut pelanggaran etika pemberitaan, namun masyaraka atau komunitas pers datang ke Dewan Pers atau menulis surat pengaduan untuk banyak persoalan.
Sejumlah pengaduan yang masuk Dewan Pers, selain menyangkut pemberitaan, antara lain adalah: permintaan perlindungan bagi wartawan atas serangan, tekanan, atau perlakuan tidak adil terhadap pers oleh aparat negara atau kelompok masyarakat; permintaan untuk menilai berita; permintaan menjadi saksi ahli dalam sengketa di pengadilan terkait dengan pemberitaan; pengaduan tentang penyalahgunaan profesi pers atau tingkah-laku wartawan yang dianggap tidak patut; pengaduan atas pemanggilan wartawan oleh kepolisian untuk memberi keterangan atau menjadi saksi terkait kasus pemberitaan; pengaduan berupa somasi terhadap media pers yang ditembuskan ke Dewan Pers; pengaduan terhadap materi media yang bernilai pornografis atau provokatif; termasuk pengaduan untuk menyelesaikan sengketa antar media pers atau sengketa industrial di perusahaan pers (Pemutusan Hubungan Kerja aau pemecatan terhadap wartawan).
Meskipun pengaduan ke Dewan Pers beragam, pengaduan yang sebenarnya lazim ditangani atau diproses oleh Dewan Pers adalah yang terkait dengan karya jurnalistik; yaitu pengaduan masyarakat menyagkut pemberitaan pers, yang diduga telah melanggar etika, meliputi: berita, laporan, editorial, gambar (foto, ilustrasi, termasuk karikatur) yang telah diterbitkan atau disiarkan oleh media pers. Pengaduan dalam kategori lainya hanya akan disinggug sebagai informasi tambahan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata jumlah pengaduan ke Dewan Pers selama tujuh tahun terakhir (April 2000-Desember 2007). Dengan melakukan tabulasi jumalah pengaduan dengan mendata identitas pengadu dan pers yang diadukan; mengidentifikasi jenis-jenis pelanggaran etika yang diadukan; menganalisa kecendrungan dan pola pengaduan masyarakat; dan mengidentifikasi proses penyelesaian atas pengaduan.
Kemerdekaan Pers Adalah Keharusan (tanggapan terhadap penelitian dewan pers “ kebebasan Pers dalam persepsi publik”) Oleh Amir Effendi Siregar (Dewan Pimpinan Serikat Penerbit Surat Kabar Pusat)
05/06/09
Untuk sebuah negara demokratis, kemerdekaan pers adalah keharusan, karena tanpa kemerdekaan pers, tak akan pernah ada negara yang demokratis. Dengan kemerdekaan pers kita bisa mengetahui apa yang terjadi dalam masyarakat secra terbuka. Perbedaan pendapat dapat diketahui yang pada giliranya akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik lewat perbedaan itu.
Dasar penting dari sebuah sistem negara yang demokratis adalah kepercayaan besar pada masyarakatnya. Masyarakat dianggap dapat mengatur dirinya, intervensi negara dilakukan secara terbatas, terutama pada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut jaminan sosial dan pendidikan buat seluruh warga. Itulah sebabnya kemerdekaan pers sangat penting, karena lewat kemerdekaan pers itu antara lain partisipasi masyarakat akan terjamin. Kemerdekaan pers itu bukan hanya milik orang pers, tapi milik semua pihak, termasuk milik masyarakat. Media adalah alat komunikasi massa yang terikat pada syarat dan funsi. Pengellola media adalah para pekerja professioal yang bekerja dan melayani kepentingan publik, untuk kehidupan yang lebih baik.
Dalam hubungan untuk menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers, penelitian dewan pers ini adalah sebuah penelitian yang sangat baik dan penting, sebagai bahan masukan buat pers indonesia, untuk melihat sejauh mana persepsi masyrakat terhadap pers dan kemerdekaan pers. Secara umum saya melihat dan bergembira, bahwa melalui hasil penelitian, kita melihat masyarakat kita menganggap kemerdekaan pers itu penting da harus dijaga. Masyarakat kita ternyata adalah masyarakat yan terbuka dan cerdas, dan menganggap kemerdekaan pers itu berguna dan penting. Secar teperinci saya akan memberikan tanggapan teradap penelitian Dewan Pers ini.
1.Metodologi
Penelitian ini mempergunakan metode survei, yang berarti secra sadar harus diketahui, bahwa yang dihasilkan, bersifat sangat kuantitatif dan permukaan. Dengan mengambil sampel pemilik telepon, secara sadar juga diketahui bahwa respondennya adalah kalangan menengah ke atas. Secara khusus hal itu dapat dilihat dari tingkat pendidikan dan pengeluaran perbulan responden.
2.Kerangka Penelitian
Penelitian ini melihat dua aspek kebebasan pers : pertama, ingin mengetahui pandangan masyarakat terhadap kebebasan pers. Kedua, ingin melihat pandangan masyarakat atas pelaksanaan (performance) dari kebebasan pers dan yang menyangkut fungsi media.
Untuk mengetahui yang pertama di atas, memang secara relatif cukup dengan mengukur persepsi. Namun untuk mengetahui “performance” media, tidak cukup dengan melihat persepsi masyarakat. Harus diikuti dengan “content analysis”. Lewat “content analysis” dapat diketahui scara tajam dan jelas, kelebihan dan kelemahan media. Denga demikian sangat berarti baik secara umum maupun secara khusus, yang bersifat operasional dan teknis. Misalnya soal fakultas, impartialitas, seimbang, netral dan lain sebaliknya. Bisa mempergunakan metode McQuail maupun Westersthal.
3.Penilaian Atas Manfaat, Kebebasan dan Pentingnya Media.
Hasil penelitian memperlihatkan secara umum bahwa masyarakat merasa bahwa media itu bermanfaat: 56,39%, dan media saat ini sudah dianggap bebas: 54,43%. Kemudian, masyaraka juga menilai bahwa kebebasan pers itu penting: 62,95%. Ini memperlihatkan bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang terbuka dan mempergunakan media bagi kehidupanya. Bila kita melihat secara lebih tajam, kalangan masyarakat yang dilihat pandanganya adalah kalangan menengah ke atas. Namun yang menarik adalah, gejala tersebut dia atas terjadi secar relatif merata pada responden, baik yang tingkat pendidikanya rendah maupun tinggi, meskipun terdapat tren, semakin tinggi tingkat pendidikan responden, semakin tinggi dirasakan manfaat dan pentingnya media, namun perbedaanya hanya sedikit. Artinya pada tingkat pendidikan dan penghasilan lebih rendah, manfaat dan pentingnya media juga dirasakan tinggi. Sangat menarik, bila penelitian ini juga dilakukan secara lebih meluas pada masyarakat, baik kalangan ekonomi sosial atas, menengah, dan bawah, sehingga hasilnya akan dilihat secara lebih jelas dan tajam.
4.Peranan Negara, Pembatasan dan Regulasi Media.
Hasil penelitian menyatakan bahwa 80,33% responden setuju bahwa negara harus secara tegas melindungi dan mendukung kebebasan media. Gejala yang menarik ini, bila dilihat secara tajam, terjadi secara merata di seluruh tingkatan pendidikan dan pendapatan responden. Dari satu sisi dilihat dapat merupakan satu hal yang positif, disisi lain terdapat dan terasa adanya ketergantungan pada negara untuk menjaga dan melindungi kebebasan media.
Pertanyaan pengaturan dan pembatasan kebebasan media, tampaknya agak membingungkan responden. Pertanyaan: “kebebasan media itu bersifat mutlak karenanya tidak perlu dibatasi dengan Undang-Undang” adalah pertanyaan yang cukup berat untuk dipahami, lewat telepon, apalagi bila diikuti dengan dengan pertanyaan: “kebebasan media itu bukanlah hak yang mutlak karenanya harus dibatasi dengan Undang-Undang”. Itulah sebabnya mungkin, cukup besar jawaban yang tidak tahu/tidak jawab: 36,39%. Demikian pula dengan pertanyaan: “apakah pembatasan kebebasan media perlu diatur dalam Undang-Undang, ataukah cukup diserahkan kepada kode etik masing-masing media”. Itulah sebabnya juga mungkin jawaban tidak tahu/tidak jawab sangat besar yaitu 44,26%, hampir sama dengan yang menjawab “ cukup diserahkan pada kode etik”, yaiu sebesar 45,57%. Pertanyaan seperti diatas ini sebaiknya dilakukan dalam sebuah penelitian yang lebih mendalam dan bersifat kualitatif. Atau merupakan kombinasi dengan penelitian survei yang yang tidak melalui telepon, atau disusun dalam bentuk pertanyaan lain yang sederhana namun substansi sama bila tetap ingin dilakukan melalui telepon.
Namun secara umum dapat dikatakan bahwa responden, masyarakat indonesia, khususnya bagi kelas menengah ke atas, kebebasan media itu penting dan bermanfaat seperti yang telah dikemukakan dalam hasil penelitian bagian awal.
5.Tekanan Eksternal
Secara jelas hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa media kita saat ini secara relatif terbebas dari pengaruh /tekanan pihak pemerintah. Sebesar 67, 87% mengatakan bebas dari pengaruh atau tekananpemerintah. Namun angka ini menurun menjadi 29% ketikaq responden menilai bahwa media sudah bebas dari tekanan kelompok pemilik media dan kelompok massa. Secara implisit dapat dilihat bahwa tekanan pemilik media dan atau kelompok massa cukup besar buat kemandirian media. Untuk melihat secara lebih tajam tekanan eksternal ini sebaiknya dilakukan pembedaan antara media elektronik yang mempergunakan ranah publik dan media cetak yang tidak mempergunakan ranah publik, karena tekanan pemilik pada media elektronik, tidak hanya melanggar professionalisme dan etika, tapi juga hukum.
6.Pers Kebablasan, Sensor dan Pembredelan.
Mayoritas responden mengatakan bahwa media di indonesia tidak kebablasan dan sudah cukup baik, sebesar 62,95%. Namun, 25,90%menyatakan bahwa media kita sudah kebablasan dan angka ini sebenarnya cukup besar, apalagi bila terdiri dari kalangan menengah keatas yang bisa menciptakan opini publik. Mayoritas responden masih menyatakan bahwa mereka tidak setuju bila pemerintah memberlakukan sensor pada media, sebesar 57,05%, kemudian 42,30% menyatakan ini tidak setuju terhadap pembredelan media. Namun angka sebesar 22,30% menyatakan setuju terhadap sensor dan sebesar 33,44% setuju bila pemerintah melakukan pembredelan, ini adalah angka yang cukup tinggi. Disinilah penting untuk melihat perbedaan antara media elektronik dan media cetak. Dalam regulasi media elektronik jauh lebih ketat karena ia mempergunakan ranah publik, dan prinsip pencabutan ijin dan kontrol mediaUntuk sebuah negara demokratis, kemerdekaan pers adalah keharusan, karena tanpa kemerdekaan pers, tak akan pernah ada negara yang demokratis. Dengan kemerdekaan pers kita bisa mengetahui apa yang terjadi dalam masyarakat secra terbuka. Perbedaan pendapat dapat diketahui yang pada giliranya akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik lewat perbedaan itu.
berlaku terhadap media elektronik, meskipun media elektronik tidak boleh lagi jadi alat propaganda pemerintah dan harus bersifat independen. Saya mempunyai kepercayaan bahwa perhatian masyarakat terhadap media elektronik dan perbedaan.berlaku terhadap media elektronik, meskipun media elektronik tidak boleh lagi jadi alat propaganda pemerintah dan harus bersifat independen. Saya mempunyai kepercayaan bahwa perhatian masyarakat terhadap media elektronik dan perbedaan.
7.Penyelesaian Sengketa dengan Media
Sosialisasi Undang-Undang Pers secara gencar memang masih harus tetap digencarkan, hasil penelitian hanya 35,08% yang menyatakan penyelesaian terbaik dengan memberikan hak jawab, dan sebesar 44,92% langsung melaporkan kepada polisi. Sementara itu dengan sangat jelas masyarakat kita tidak setuju penyelesaian dengan tindakan demonstrasi untuk menyelesaikan sengketa akibat pemberitaan media, angkanya sebesar 65,90%.
8.Kinerja dan Fungsi Media
Pertanyaan kinerja dan fungsi media bersifat masih terlalu umum. Khusus kinerja media, apa yang dimaksud dengan baik atau biasa saja, tidak jelas perbedaanya. Disamping itu, memang pada responden tidak bisa diharapkan jawaban yang tajam, karena pengetahuan professionalnya terbatas. Namun, janganlah terlalu umum, bisa dilanjutkan misalnya soal akurasi dan kredibilitas media. Jawaban responden yang mengatakan bahwa kinerja media sebesar 40,98% adalah baik dan biasa saja sebesar 43,28%, tidak bisa bicara banyak. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa berdasarkan penelitian ini kinerja media adalah “ok, ok” saja. Jadi tidak bicara banyak, apalagi untuk masukan bagi media itu sendiri. Sehingga menurut pendapat saya memang perlu dilakukan penelitian terhadap isi media yang dilakukan dengan metode analisis isi, sehingga pengelola media dapat memperoleh masukan yang sifatnya operasional. Tentang fungsi media, secara umum penelitian ini memperlihatkan bahwa media secara umum telah menjalankan fungsinya secara baik.
Kinerja dan fungsi Media
04/06/09
Survei ini menanyakan kepada responden bagaimana penilaian mereka atas kerja media selama ini. Responden terbagi antara yang mengatakan media selama ini telah mengerjakan pekerjaanya dengan baik (41%) dan biasa saja (43%). Jika dilihat pendapat responden menurut wilayah, terlihat responden yang ada dijakarta lebih “kritis” dalam menilai media. Di Jakarta, sebagian besar responden (53%) menilai kerja media selama ini biasa saja, hanya 29% saja yang mengatakan kerja media selama ini sudah baik. Grafik ini menampilkan data lebih rinci pandangan mengenai kerja media selama ini menurut wilayah.
Bagaimana dengan fungsi kontrol media? Sebagian besar responden menilai media selama ini menjalankan fungsi secara baik dalam hal mengontrol kebijakan pemerintah. Kesigapan media dalam memberitakan peristiwa korupsi atau penyalahgunaan jabatan tampaknya dijadikan dasar oleh responden dalam menilai media. Merinci penilaian responden atas fungsi kontrol yang dijalankan oleh media menurut beberapa kategori. Di semua lapisan, mayoritas responden menilai media selama ini telah bekerja dengan baik dalam menjalankan fungsi kontrol.
Penyelesaian sengketa dengan media
03/06/09
Salah satu persoalan dalam menumbuhkan kebebasan media adalah soal penyelesaian sengketa antara anggota masyarakat dengan media. Undang-Undang Pers menegaskan agar penyelesaian sengketa diselesaikan secara damai. Jika ada warga yang tidak puas dengan pemberitaan media, bisa mengajukan hak jawab. Dan jika tidak puas dengan hak jawab, bisa meminta bantuan Dewan Pers untuk memediasi sengketa dengan media. Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir ini, muncul gejala yang kurang baik dimana banyak sengketa media diselesaikan lewat unjuk rasa atau demonstrasi. Gejala lain, banyaknya sengketa diselesaikan lewat jalur pengadilan.
Bagaiman responden menilai penyelesaian sengketa jiak ada warga yang tidak puas atau dirugikan oleh pemberitaan media? Sebagian besar (45%) menyatakan penyelesaian lewat polisi. Sebanyak 35% mengatakan penyelesaian terbaik dengan memberikan hak jawab pada media. Data ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyaraka akan penyelesaian sengketa terbaik.
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS