Penyelesaian pengaduan
11/06/09
Dalam menangani pengaduan, secra prinsip Dewan Pers melakukan mediasi agar tercapai penyelesaian yang dapat diterima pihak pengadu dan yang diadukan. Seringkali pengaduan dapat diselesaikan secara baik, pihak-pihak yang bertikai menerima dan mengikuti keputusan Dewan Pers, namun penyelesaian pengaduan adakalanya tidak memutuskan pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian pengaduan di Dewan Pers dapat dikategorikan menjadi empat macam : 1. Melalui hak jawab; 2. Melalui kesepakatan musyawarah; 3. Mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR); dan 4; penyelesaian lainya. Berikut uraian masing-masing penyelesaian dan ilustrasi kasus yang menonjol:
1.HAK JAWAB
Pers profesional bukanlah pers yang tidak pernah salah, jika melakukan kesalahan pers harus bersedia meminta maaf dan memuat hak jawab dan koreksi masyarakat. Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengatur kewajiban itu. Pasal 5 ayat (2) bebunyi: “pers wajib melayani hak jawab” dan ayat (1) “pers wajib melayani hak koreksi”. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 seperti diatur dalam pasal 18 ayat (2) UU pers.
Kode etik jurnalistik juga menegaskan soal pelayanan terhadap hak jawab. Pasal 11 kode etik jurnalistik menyatakan: “wartawan indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secra proporsional”, yang penafsiranya: (a) hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (b) hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diterbitkan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (c) proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
2.MEDIASI
Selain penggunaan hak jawab atau hak koreksi, upaya lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan adalah menggunakan dewan pers sebagai mediator. Melalui dewan pers persoalan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, tanpa biaya, dan elegan. Pengalaman seperti ini dirasakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan majalah tempo. PT TPL mengadu ke dewan pers, yang memutuskan agar tempo memuat hak jawab dari TPL. Baik tempo meupun TPL mematuhi putusan tersebut.
“Menyelesaikan sengketa pers melalui kode etik akan lebih efektif daripada melalui upaya hukum”, ungkap Eduard Dapari, Communication Senior Advisor TPL, dalam diskusi dewan pers nertema “penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers”. Sedangkan tempo berpendapat, mengklarifikasi berita yang salah adalah keharusan. “jika kita memberikan informasi yang salah, maka harus diklarifikasi dan memohon maaf”, kata Bambang Harymurti. Permohonan maaf, menurut Bambang, pertama kali harus ditujukan ke masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan karena mendapat informasi yang tidak benar.
3.Mengeluarkan PPR
Dewan pers memproses pengaduan dengan merujuk butir-butir Kode Etik Jurnalistik sebgai dasar penilaian menyangkut ada artau tidaknya pelanggaran kode etik. Melalui proses pemeriksaan atas karya jurnalistik, dilengkapi keterangan pengadu, penjelasan media yang diadukan, serta diskusi tiga pihak dirumuskan pernyataan, penilaian dan rekomendasi (PPR), atau dalam bahasa inggris dikenal dengan adjudication. Dewan pers hanya mengeluarkan PPR jika penyelesaian melalui hak jawab atau pertemuan mediasi tidak menghasilakan kesepakatan.
Selama delapan tahun keberadaanya, dewan pers tidak banyak mengeluarkan PPR, mengingat sebagian besar kasus pengaduan dapat di selesaikan melalui hak jawab atau kesepakatan mediasi. PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada umumnya diikuti oleh pihak-pihak yang bersengketa. Hanya tiga kasus pengaduan di mana PPR dewan pers tidak dipatuhi. Keptusan dewan pers, seperti tercermin dalam PPR, dipatuhi oleh masyarakat pers terkait dengan sifat dewan pers yang independen, adil, berimbang, dan kompeten.
4.Penyelesaian Lain
Kasus-kasus pengaduan lazimnya diselesaikan melalui hak jawab, melalui mediasi, atau melalui keputusan dewan pers berupa pernyataan penilaian dan rekomendasi. Namun ada kalanya pengaduan tidak dapat diselesaikan, karena beberapa faktor, umumnya pengadu tidak melanjutkan proses pengaduan, seperti tidak hadir memenuhi undangan dewan pers untuk diminta keterangan; atau setelah proses pertemuan mediasi menggangu pengaduan telah selesai. Berikut sejumlah kasus pengaduan tersebut.
Dr. Lucky Aziza vs Harian Media Indonesia : semula perseturuan suami-istri. Kasus ini tergolong unik dan setelah bergulir hampir tiga tahun, persolan tak kunjung rampung. Berawal dari berita harian media indonesia edisi 15 Desember 2004 berjudul “suami-istri dokter dipengadilan”, dan edisi 18 Desember 2004, berjudul “bila suami dianiaya sang istri”. Berita tersebut dinilai dr. Lucky Aziza, seorang dokter, sebagai tidak berimbang, bias, memihak, bahkan konspiratif.
No comments yet.
Leave a Reply
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS