Penanggung jawab perusahaan pers
16/06/09
Pasal 12 UU pers menyatakan “perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”. Siapakah yang dimaksud penanggung jawab? Penjelasan pasal 12 menyebutkan: “penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan redaksi. “sepintas isi pasal ini tidak kontroversial, alias sudah jelas. Namun ternyata pelaksanaanya rumit. Buktinya, saat ini masihbanyak perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama penanggung jawab di box redaksinya. Ada yang beralasan karena tidak tahu, ada juga yang menganggap tidak harus secara eksplisit diumumkan. Pencantuman penanggung jawab tidak saja menyangkut administrasi, namun juga transparansi yang terkait kepentingan pers dan masyarakat.
Persoalan lain yang tak kalah penting dibahas, siapa sebenarnya penanggung jawab perusahaan pers? Setiap perusahaan pers memiliki kebebasan untuk menunjuk penanggung jawab. Di media penyiaran, penanggung jawab biasanya dibagi dua: untuk program berita dan non berita. Di media cetak, antara penanggung jawab berita dan non berita umumnya menyatu. Ini sesuai dengan pengertian kata “meliputi” dalam penjelasan tentang penanggung jawab ( pasal 12).
Berapa jumlah penanggung jawab? Kata “ meliputi” dapat dimaknai penanggung jawab perusahaan pers hanya satu orang. Bisa juga di tafsirkan satu orang penanggung jawab untuk urusan eksternal perusahaan pers dan bisa lebih dari satu untuk urusan eksternal. Yang pasti, adanya penanggung jawab ini mempertegas bahwa pers menganut kerja kolektif dan korporasi, bukan perseorangan. Penanggung jawab paling menentukan dalam kerja kolektif itu.
No comments yet.
Leave a Reply
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS