Asiaaudiovisualra09widarmawan’s Blog

Just another WordPress.com weblog

Pandangan terhadap pers

18/06/09
Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama. Karena itu kebebasan pers harus diisi sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Ada tiga tolak ukur atau indikator dalam prinsip kebebasan pers, yaitu UU pers sebagai aturan hukum; kode etik jurnalistik sebagai panduan kerja; dan dewan pers serta masyarakat sebagai pengawas. Koridor tentang pers saat ini ada di UU pers. Persoalanya, UU pers belum diterapka oleh penegak hukum dengan baik, masyarakat belum sepenuhnya menggunakan UU pers untuk menyikapi permasalahan pers, dan kalangan pers sendiri masih ada yang tidak menaati UU pers.
Pasal 3 UU pers menyebut ada empat fungsi pers, yaitu sebagai media informasi yang bermakna dan benar, sebagai media pendidikan yang mencerahkan, sebagai media hiburan yang menambah kualitas kehidupan, dan wadah kontrol sosial yang dikelola berdasar prinsip ekonomi. Bagaimana kondisi wartawan dan pers dalam menjalankan fungsi tersebut?
Diskusi atas pertanyaan ini bisa dimulai dari ketidakpahaman sebagian masyarakat mengenai fungsi, makna, dan hakekat pers. Persepsi masyrakat juga utuh tentang profesi wartawan. Muncul penilaian di masyarakat bahwa wartawan kebal hukum. Kalau ada orang memakai rompi, kemudian membawa notes dan tanya-tanya, apalagi dengan adanya kartu pers, sudah dianggap wartawan. Padahal profesi wartawan tidak dibuktikan dengan aksesoris semacam itu. Seseorang bisa disebut wartawan jika ia menghasilakan karya jurnalistik secara teratur.
Karenaitu penting bagi masyarakat untuk mengetahui bermacam model wartawan. Pertma, wartawan serius yang bekerja di media serius pula. Kedua, wartawan yang bekerja dimedia yang betul tetapi secara personal mereka sukamelanggar etika., misalnya mau menerima amplop. Terakhir, mereka yang biasa disebut sebagai “wartwan bodrex”. Terhadap tiga model wartawan ini, masyarkat perlu membedakannya dan memperlakukanya.

June 15, 2009 - Posted by | Uncategorized |

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.