Mengefektifkan UU pers
13/06/09
Undang-undang no.40/1999 tentang pers (UU Pers) lahir dari amanah konstitusi, sebagai penegasan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, penegakkan demokrasi, dan keadilan. UU Pers disahkan pada tahun 1999 ketika semangat reformasi masih mewarnai dinamika sosial-politik diindonesia untuk membentengi kebebasan pers. Namun, dalam perjalananya, beberapa kalangan menilai UU pers memiliki banyak kelemahan. Itu sebabnya berulangkali muncul suara agar UU pers direvisi, diamandemen, atau disempurnakan.
Pihak yang menginginkan revisi berdalih UU pers tidak efektif memperbaiki kinerja pers yang dinilai memburuk (kebablasan), sehingga menginginkan adanya UU pers yang mengatur secara lebih konkret tentang aturan main kebebasan pers. Persoalannya, UU pers yang berniat mengatur hal-hal teknis mengenai pers justru berpotensi membatasi kemerdekaan pers.
Padahal yang lebih mendesak adalah upaya konkret agar UU pers bisa efektif melindungi pers dari banyaknya tuntutan hukum, agar karya jurnalistik tidak mudah diksriminalisasi melalui tuntutan hukum dengan menggunakan pasal-pasal KUHP serta agar jurnalis dalam menjalankan profesinya terlindungi. Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta. Berbagai kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dan media sering terjadi tanpa pernah ada tindakan hukum terhadap pelakunya.
No comments yet.
Leave a comment
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS