Ketentuan teknis hak jawab
15/06/09
UU pers pasal 5 ayat (2) menyebut “pers wajib melayani hak jawab”. Sementara pasal 1 ayat 11 menjelaskan yang dimaksud “ hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. Namun sejumlah persoalan menyertai pelaksanaan ketentuan pasal ini.
Pertanyaan yang sering muncul, misalnya, siapa yang berhak mengajukan hak jawab? Siapa yang menentukan terjadinya pelanggaran hak jawab? Bagaimana format, isi, tenggang waktu, mekanisme, sanksi pelanggaran hak jawab? Pertanyaan lainya yang muncul, kapan hak jawab dapat diajukan? Apakah orang yang sudah mengajukan hak jawab masih bisa mengajukan kasus yang sama ke pengadilan? Dan apakah pemuatan hak jawab boleh dikomentari oleh redaksi? Layakkah hak jawab dimuat di rubrik surat pembaca?
UU pers tidak memberi penafsiran yang rinci menyangkut pelaksanaan hak jawab. Justru mamasukkan ancaman hukuman sampai Rp. 500 juta bagi pers yang tidak melayani hak jawab. Sejauh ini apa pengertian ‘tidak melayani hak jawab’ juga tidak dirumuskan atau tidak dijelaskan dalam UU pers. Sehingga ada yang menilai ketentuan pelayanan hak jawab dalam UU pers hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dewan pers saat ini sedang menyusun rumusan ketentuan dan pelayanan hak jawab, yang diharapkan dapat menjadi rujukan atau pedoman bagi masyarakat dan pengelola pers.
Peserta diskusi pakar menemukan sejumlah definisi untuk mengurai lebih jelas tentang hak jawab. Misalnya kalimat “sekelompok orang”, yang disebut di pasal 1 angka 11, berarti yang terkait perusahaan, lembaga, organisasi yang memiliki badan hukum. Jika hak jawab ingin diajukan oleh mereka, maka yang berhak mengajukan hak jawab disesuaikan dengan aturan internal (AD-ART) mereka.
No comments yet.
Leave a Reply
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS