Etika sebagai ketentuan hukum
14/06/09
UU pers menyebut soal etika dalam sejumlah pasal, terutama pasal 7 ayat (2): “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Yang disebut kode etik jurnalistik adalah “himpunan etika profesi kewartawanan” )pasal 1 ayat 14). Kode etik tersebut “disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers” (penjelasan pasal 7).
Ketentuan pasal 5 ayat (!) mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Di dalam penjelasan pasal ini hanya disinggung lebih detail sesuai “ asas praduga tak bersalah”. Sedangkan ketentuan tentang”menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat” tidak dijabarkan yang menimbulkan ketidakjelasan.
Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 7 dan pasal 5 ini lazimnya memang menjadi wilayah normatif yang cukup dicantumkan di kode profesi wartawan dan perusahaan pers. Sehingga sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan ini datangnya dari masyarakat pers sendiri, misalnya dari dewan pers, organisasi pers, atau perusahaan pers. Namun UU pers terlanjur mengatur ketentuan etika ini ke dalam hukum positif. Meskipun pasal 7 tidak disertai sanksi apapun bagi yang melanggar, namun pencantuman pasal ini dianggap biosa membahayakan kebebasan pers. Apalagi bagi yang melanggar pasal 5 ayat (1) diancam hukuman denda sampai Rp. 500 juta.
Peserta diskusi lain menilai dimasukkanya kalimat “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik” dalam UU pers hanya bersifat deklaratif. Buktinya, tidak ada sanksi yang menyertai pasal ini. Karena itu, masuknya etika ke UU pers tidak terlalu merisaukan meski memang diakui tetap memberi peluang kepada pihak lain untuk menggugat pers dengan alasan melanggar etika.
No comments yet.
Leave a Reply
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS