Asiaaudiovisualra09widarmawan’s Blog

Just another WordPress.com weblog

Etika sebagai ketentuan hukum

14/06/09
UU pers menyebut soal etika dalam sejumlah pasal, terutama pasal 7 ayat (2): “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Yang disebut kode etik jurnalistik adalah “himpunan etika profesi kewartawanan” )pasal 1 ayat 14). Kode etik tersebut “disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers” (penjelasan pasal 7).
Ketentuan pasal 5 ayat (!) mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Di dalam penjelasan pasal ini hanya disinggung lebih detail sesuai “ asas praduga tak bersalah”. Sedangkan ketentuan tentang”menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat” tidak dijabarkan yang menimbulkan ketidakjelasan.
Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 7 dan pasal 5 ini lazimnya memang menjadi wilayah normatif yang cukup dicantumkan di kode profesi wartawan dan perusahaan pers. Sehingga sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan ini datangnya dari masyarakat pers sendiri, misalnya dari dewan pers, organisasi pers, atau perusahaan pers. Namun UU pers terlanjur mengatur ketentuan etika ini ke dalam hukum positif. Meskipun pasal 7 tidak disertai sanksi apapun bagi yang melanggar, namun pencantuman pasal ini dianggap biosa membahayakan kebebasan pers. Apalagi bagi yang melanggar pasal 5 ayat (1) diancam hukuman denda sampai Rp. 500 juta.
Peserta diskusi lain menilai dimasukkanya kalimat “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik” dalam UU pers hanya bersifat deklaratif. Buktinya, tidak ada sanksi yang menyertai pasal ini. Karena itu, masuknya etika ke UU pers tidak terlalu merisaukan meski memang diakui tetap memberi peluang kepada pihak lain untuk menggugat pers dengan alasan melanggar etika.

June 15, 2009 - Posted by | Uncategorized |

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.