Persoalan Kebebasan Pers
22/06/09
1.Politisi belum sepenuhnya memahami kebebasan pers.
Dewan pers kini sudah berusia delapan tahun, sejak dibentuk tahun 2000. Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di indonesia. Sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independe yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Bagaimana kiprah dewan pers selama ini? Sejauh mana kebebasan pers telah dipahami secara benar?
Dewan pers dibentuk pada masa reformasi tahun 1998. Kemudian masa transisi dimana pers versi lama yang hanya menjadi corong pemerintahan Orde Baru menyatakan dirinya vakum. Pada waktu itu, Jakob Oetama, ketua Dewan Pers Orde Lama, pada pertemuan di Bandung mengakui “dosa” dewan pers lama yang tidak mampu memperjuangkan kebebasan pers. Dia menyatakan diri vakum tapi akan membantu proses peralihan terbentuknya dewan pers yang lebih independen. Setelah difasilitasi oleh mentri penerangan Yunus Yosfiah, maka para tokoh pers berkumpul. Setelah badan pekerja dan di bentuk dewan pers pertama, yang mulai bekerja pada awal April 2000.
Masyarakat memprofesionalkan pers
21/06/09
Upaya masyarakat memprofesionalkan pers adalah:
1.Hanya membeli surat kabar atau menonton tayangan bermutu. Jika diperlukan, bisa mengajukan class action terhadap tayangan yang dinilai berbahaya bagi masyarakat
2.Menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.
3.Tidak menyediakan amplop untuk wartawan. Bagi instansi-instansi yang telanjur menyediakan anggaran untuk wartawan, jangan diberikan dalam bentuk amplop, tetapi diubah menjadi kegiatan pelatihan jurnalistik bagi wartawan.
4.Jika ada wartawan yang belum dikenal ingin melakukan wawancara, tanyakan kartu pers dan bukti karya jurnalistiknya.
5.Melawan praktik wartawan gadungan dengan mengusir. Segera melapor ke pihak yang berwajib jika diperas oleh orang yang mengaku wartawan.
6.Membentuk media watch atau sejenisnya.
Pers profesional bukan berarti tidak pernah salah, tetapi pers yang jika melakukan kesalahan segera memperbaiki kesalahan. Ini adalah doktrin pers profesional yang harus dikampanyekan dewan pers. Bagaimana kesalahan itu diperbaiki? Dua cara bisa ditempuh, yaitu dengan memuat koreksi atau hak jawab. Pelaksanaan hak jawab bukan tanpa masalah. Hak jawab dianggap tidak cukup efektif memperbaiki nama korban yang telanjur dirugikan.
“kami menghormati hak jawab. Tapi satu kelemahan hak jawab adalah kehilangan momentum pertama. Meskipun kita berkali-kali menggunakan hak jawab tapi yang selalu diingat dibenak orang adalah berita awal, “kata seorang peserta workshop di serang”.
Dalam beberapa kasus, pendapat peserta ini cukup beralasan. Namun, usia sebuah berita sebenarnya tergantung pada berita selanjutnya. Misalnya jika hari ini seseorang diberitakan bersalah dan esoknya diralat, maka momentum kesalahan berita pertama telah diperbaiki, sehingga persepsi kesalahan telah diluruskan. Dan boleh jadi pembaca tidak terlalu memperhatikan atau mengingat satu berita ditengah begitu banyak berita.
Media mencerdaskan
20/06/09
Untuk menghadirkan kebebasan pers yang berkualitas dibutuhkan masyarakat yang cerdas sebagai pengawas dan konsumen pers. Iklim demokrasi yang menyertai kebebasan pers di indonesia membantu percepatan tumbuhnya masyarakat yang cerdas tersebut. Saat ini pemilihyan presiden sampai lurah ditentukan langsung oleh rakyat. Kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat. Begitu juga nasib pers. Tidak adanya kewenangan negara untuk menutup media menjadikan masyarakat sebagai yang paling berkuasa. Nasib pers ada di tangan masyarakat. Media yang mencerdaskan hanya bisa muncul jika masyarakat mendukung dan memilihnya.
“kalau ada koran cabul dibeli, itu berarti ibu-bapak memberi kesempatan hidup. Kalau ada wartawan pemeras tetapi di beri uang, berarti ibu-bapak memberi peluang mereka. Maka pesanya adalah hanya memilih media yang mencerdaskan, itu ada di tangan ibu-bapak,” kata Leo Batubara.
Masyarakat perlu terbiasa memilih pers seperti memilih produk yang dikonsumsi setiap hari: tidak dibeli kalau tidak bermutu. Sehingga survivenya sebuah perusahaan pers sangat tergantung pilihan masyarakat. Jumlah perusahaan pers yang membengkak tidak bisa dihidupi hanya oleh dana iklan yang terbatas. Sejauh ini bertahanya media-media tidak profesional lebih disebabkan karena subsidi dari masyarakat melalui amplop. Perlu dituntut independen dan masyarakat dapat berkontribusi untuk mendorongnya. Misalnya ada media “membela yang membayar” maka masyarakat sebaiknya tidak membeli atau mengkonsumsinya. Cara ini akan mempercepat tumbuhnya pers yang independen dan mencerdaskan.
Wartawan Bodrex
19/06/09
Wartawan bodrex berbeda dengan wartawan amplop. Wartawan amplop pengertianya adalah wartawan yang bekerja di media yang teratur terbit, bisa juga di media mainstream, tapi selain mencari informasi mereka juga mencari amplop. Sedang wartawan bodrex bekerja di media yang tidak jelas keberadaanya, tidak teratur menulis berita, serta hanya menguber amplop—bahkan tak jarang menggunakan cara pemaksaan. Ada banyak istilah untuk wartawan bodrex, seperti wartawan gadungan, wartawan Cuma nengok-nengok (CNN) atau muncul tanpa berita (Muntaber).
Dalam workshop di Serang, seorang peserta dari karang taruna setempat mengaku banyak wartawan gadungan mendatangi kantor- kantor dinas. Ia mengungkap:
“dinas-dinas menjadi ketakutan dengan kesliwerannya wartawan yang tidak benar. Saya kira adanya masalah ini berasal dari awal, yaitu saat rekrutmenya. Bisakah ada aturan pendidikan sebelum menjadi wartawan, sebagaimana yang diberlakukan pada pengacara.”
Seorang peserta dari Dinas Pendidikan, kabupaten Serang, mengaku didatangi wartawan Bodrex hampir setiap hari:
“mereka selalu membawa kartu pers dan menunjukkan surat kabar mingguan atau dua mingguan. Sehingga kalau tidak diterima kami khawatir jadi masalah. Orang sangat mudah mendapat kartu wartawan. Perlu ada peraturan dari dewan pers atau dari mana saja mengenai kartu pers. Agar yang kita hadapi benar-benar wartawan.”
Selama tujuh tahun terakhir, dalam diskusi-diskusi yang digelar dewan pers, selalu ada peserta yang mengeluh keberadaan wartawan bodrex. Orang yang bekerja di bidang kehumasan paling sering menghadapi wartawan bodrex. Wartawan bodrex dalam aksinya suka bergerombol, mendatangi acara-acara yang biasa membagi amplop. Menghadapi wartawan semacam ini seringkali masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, hanya pasrah. Hal ini umumnya disebabkan persepsi yang keliru dalam melihat profesi wartawan sehingga menyamakan wartawan bodrex dengan wartawan profesional. Situasi kewartawan terkesan menjadi kacau, tidak teratur. Karena itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat dalam melihat kapan seseorang bisa disebut wartawan atau preman berkedok wartawan.
Pandangan terhadap pers
18/06/09
Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama. Karena itu kebebasan pers harus diisi sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Ada tiga tolak ukur atau indikator dalam prinsip kebebasan pers, yaitu UU pers sebagai aturan hukum; kode etik jurnalistik sebagai panduan kerja; dan dewan pers serta masyarakat sebagai pengawas. Koridor tentang pers saat ini ada di UU pers. Persoalanya, UU pers belum diterapka oleh penegak hukum dengan baik, masyarakat belum sepenuhnya menggunakan UU pers untuk menyikapi permasalahan pers, dan kalangan pers sendiri masih ada yang tidak menaati UU pers.
Pasal 3 UU pers menyebut ada empat fungsi pers, yaitu sebagai media informasi yang bermakna dan benar, sebagai media pendidikan yang mencerahkan, sebagai media hiburan yang menambah kualitas kehidupan, dan wadah kontrol sosial yang dikelola berdasar prinsip ekonomi. Bagaimana kondisi wartawan dan pers dalam menjalankan fungsi tersebut?
Diskusi atas pertanyaan ini bisa dimulai dari ketidakpahaman sebagian masyarakat mengenai fungsi, makna, dan hakekat pers. Persepsi masyrakat juga utuh tentang profesi wartawan. Muncul penilaian di masyarakat bahwa wartawan kebal hukum. Kalau ada orang memakai rompi, kemudian membawa notes dan tanya-tanya, apalagi dengan adanya kartu pers, sudah dianggap wartawan. Padahal profesi wartawan tidak dibuktikan dengan aksesoris semacam itu. Seseorang bisa disebut wartawan jika ia menghasilakan karya jurnalistik secara teratur.
Karenaitu penting bagi masyarakat untuk mengetahui bermacam model wartawan. Pertma, wartawan serius yang bekerja di media serius pula. Kedua, wartawan yang bekerja dimedia yang betul tetapi secara personal mereka sukamelanggar etika., misalnya mau menerima amplop. Terakhir, mereka yang biasa disebut sebagai “wartwan bodrex”. Terhadap tiga model wartawan ini, masyarkat perlu membedakannya dan memperlakukanya.
Masyarakat melek media
17/06/09
Praktik penyalahgunaan profesi wartawan saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Praktik yang merugikan itu umumnya berupa pemerasan kepada narasumber oleh orang yang mengaku “wartawan”. Berbekal kartu pers dari “perusahaan pers” yang tidak jelas keberadaanya, “wartawan” tersebut meminta uang baik secara halus maupun dengan ancaman. Modus “wartawan bodrex” ini biasanya dilakukan dengan “perusahaan pers” yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan pers itulah yang menyediakan kartu pers serta menyediakan halaman penerbitanya untuk mengancam para korban.
Sebagai ilustrasi, pada awal oktober 2007, dewan pers menerima pengaduan mengenai keberadaan sebuah tabloid di bekasi, jawa barat, yang mengirim surat kepada sejumlah instansi pemerintah daerah di bekasi. Dalam suratnya, tabloid tersebut meminta konfirmasi mengenai dugaan korupsi apa yang dimaksud dan hal apa saja yang harus dikonfirmasi, tabloid itu memberi ulimatum: jika surat konfirmasinya tidak ditanggapi maka korupsi di bekasi yang dimaksud akan diberitakan dan sanggahan yang muncul di kemudian hari akan ditolak. Yang lebih memprihatinkan, data korupsi yang akan dipublikasikan berasal dari kajian sebuah LSM yang diragukan kredibilitasnya dan ternyata satu kelompok dengan tabloid tersebut.
Dalam berbagai diskusi, seminar, lokakarya, dan dialog dengan masyarakat dan komunitas pers, delapan tahun terakhir, dewan pers sering menerima keluhan mengenai praktek penyalahgunaan profesi wartawan dan merebaknya penerbitan pers yang bersikap berlebihan, tidak patuh, dan menyimpang dari etika pers profesional. Para korban penyalahgunaan profesi wartawan umumnya adalah masyarakat atau pejabat yang tidak memahami mekanisme kerja wartawan dan fungsi pers sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang no.40/1999 tentang pers (UU pers). Meski juga tidak dipungkiri sebagian dari korban “pers tidak bertanggung jawab” adalah pejabat bermasalah.
Penanggung jawab perusahaan pers
16/06/09
Pasal 12 UU pers menyatakan “perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”. Siapakah yang dimaksud penanggung jawab? Penjelasan pasal 12 menyebutkan: “penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan redaksi. “sepintas isi pasal ini tidak kontroversial, alias sudah jelas. Namun ternyata pelaksanaanya rumit. Buktinya, saat ini masihbanyak perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama penanggung jawab di box redaksinya. Ada yang beralasan karena tidak tahu, ada juga yang menganggap tidak harus secara eksplisit diumumkan. Pencantuman penanggung jawab tidak saja menyangkut administrasi, namun juga transparansi yang terkait kepentingan pers dan masyarakat.
Persoalan lain yang tak kalah penting dibahas, siapa sebenarnya penanggung jawab perusahaan pers? Setiap perusahaan pers memiliki kebebasan untuk menunjuk penanggung jawab. Di media penyiaran, penanggung jawab biasanya dibagi dua: untuk program berita dan non berita. Di media cetak, antara penanggung jawab berita dan non berita umumnya menyatu. Ini sesuai dengan pengertian kata “meliputi” dalam penjelasan tentang penanggung jawab ( pasal 12).
Berapa jumlah penanggung jawab? Kata “ meliputi” dapat dimaknai penanggung jawab perusahaan pers hanya satu orang. Bisa juga di tafsirkan satu orang penanggung jawab untuk urusan eksternal perusahaan pers dan bisa lebih dari satu untuk urusan eksternal. Yang pasti, adanya penanggung jawab ini mempertegas bahwa pers menganut kerja kolektif dan korporasi, bukan perseorangan. Penanggung jawab paling menentukan dalam kerja kolektif itu.
Ketentuan teknis hak jawab
15/06/09
UU pers pasal 5 ayat (2) menyebut “pers wajib melayani hak jawab”. Sementara pasal 1 ayat 11 menjelaskan yang dimaksud “ hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. Namun sejumlah persoalan menyertai pelaksanaan ketentuan pasal ini.
Pertanyaan yang sering muncul, misalnya, siapa yang berhak mengajukan hak jawab? Siapa yang menentukan terjadinya pelanggaran hak jawab? Bagaimana format, isi, tenggang waktu, mekanisme, sanksi pelanggaran hak jawab? Pertanyaan lainya yang muncul, kapan hak jawab dapat diajukan? Apakah orang yang sudah mengajukan hak jawab masih bisa mengajukan kasus yang sama ke pengadilan? Dan apakah pemuatan hak jawab boleh dikomentari oleh redaksi? Layakkah hak jawab dimuat di rubrik surat pembaca?
UU pers tidak memberi penafsiran yang rinci menyangkut pelaksanaan hak jawab. Justru mamasukkan ancaman hukuman sampai Rp. 500 juta bagi pers yang tidak melayani hak jawab. Sejauh ini apa pengertian ‘tidak melayani hak jawab’ juga tidak dirumuskan atau tidak dijelaskan dalam UU pers. Sehingga ada yang menilai ketentuan pelayanan hak jawab dalam UU pers hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dewan pers saat ini sedang menyusun rumusan ketentuan dan pelayanan hak jawab, yang diharapkan dapat menjadi rujukan atau pedoman bagi masyarakat dan pengelola pers.
Peserta diskusi pakar menemukan sejumlah definisi untuk mengurai lebih jelas tentang hak jawab. Misalnya kalimat “sekelompok orang”, yang disebut di pasal 1 angka 11, berarti yang terkait perusahaan, lembaga, organisasi yang memiliki badan hukum. Jika hak jawab ingin diajukan oleh mereka, maka yang berhak mengajukan hak jawab disesuaikan dengan aturan internal (AD-ART) mereka.
Etika sebagai ketentuan hukum
14/06/09
UU pers menyebut soal etika dalam sejumlah pasal, terutama pasal 7 ayat (2): “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Yang disebut kode etik jurnalistik adalah “himpunan etika profesi kewartawanan” )pasal 1 ayat 14). Kode etik tersebut “disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers” (penjelasan pasal 7).
Ketentuan pasal 5 ayat (!) mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Di dalam penjelasan pasal ini hanya disinggung lebih detail sesuai “ asas praduga tak bersalah”. Sedangkan ketentuan tentang”menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat” tidak dijabarkan yang menimbulkan ketidakjelasan.
Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 7 dan pasal 5 ini lazimnya memang menjadi wilayah normatif yang cukup dicantumkan di kode profesi wartawan dan perusahaan pers. Sehingga sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan ini datangnya dari masyarakat pers sendiri, misalnya dari dewan pers, organisasi pers, atau perusahaan pers. Namun UU pers terlanjur mengatur ketentuan etika ini ke dalam hukum positif. Meskipun pasal 7 tidak disertai sanksi apapun bagi yang melanggar, namun pencantuman pasal ini dianggap biosa membahayakan kebebasan pers. Apalagi bagi yang melanggar pasal 5 ayat (1) diancam hukuman denda sampai Rp. 500 juta.
Peserta diskusi lain menilai dimasukkanya kalimat “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik” dalam UU pers hanya bersifat deklaratif. Buktinya, tidak ada sanksi yang menyertai pasal ini. Karena itu, masuknya etika ke UU pers tidak terlalu merisaukan meski memang diakui tetap memberi peluang kepada pihak lain untuk menggugat pers dengan alasan melanggar etika.
Mengefektifkan UU pers
13/06/09
Undang-undang no.40/1999 tentang pers (UU Pers) lahir dari amanah konstitusi, sebagai penegasan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, penegakkan demokrasi, dan keadilan. UU Pers disahkan pada tahun 1999 ketika semangat reformasi masih mewarnai dinamika sosial-politik diindonesia untuk membentengi kebebasan pers. Namun, dalam perjalananya, beberapa kalangan menilai UU pers memiliki banyak kelemahan. Itu sebabnya berulangkali muncul suara agar UU pers direvisi, diamandemen, atau disempurnakan.
Pihak yang menginginkan revisi berdalih UU pers tidak efektif memperbaiki kinerja pers yang dinilai memburuk (kebablasan), sehingga menginginkan adanya UU pers yang mengatur secara lebih konkret tentang aturan main kebebasan pers. Persoalannya, UU pers yang berniat mengatur hal-hal teknis mengenai pers justru berpotensi membatasi kemerdekaan pers.
Padahal yang lebih mendesak adalah upaya konkret agar UU pers bisa efektif melindungi pers dari banyaknya tuntutan hukum, agar karya jurnalistik tidak mudah diksriminalisasi melalui tuntutan hukum dengan menggunakan pasal-pasal KUHP serta agar jurnalis dalam menjalankan profesinya terlindungi. Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta. Berbagai kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dan media sering terjadi tanpa pernah ada tindakan hukum terhadap pelakunya.
-
Recent
-
Links
-
Archives
- June 2009 (25)
- March 2009 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS